FUEL TRADING TERMS AND CONDITIONS
Syarat dan Ketentuan Perdagangan BBM (Non-subsidi)
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DEFINISI :
1. Konsumen berarti pelanggan yang pembeli produk BBM (non-subsidi)
dan penerus mereka , yang bertanggung jawab terhadap pembayaran produk yang
dibeli. Konsumen dapat sebagai pengguna akhir (end user), pemilik ijin Niaga
BBM (INU & INT), perusahaan tanpa ijin Niaga BBM(*)
2. Pumas berarti PT Pumas Petro Lampung dan / atau grup
usaha Jalinan sebagai pemilik BBM (non-subsidi)
3. Produk berarti BBM (Bahan Bakar Minyak) (non-subsidi)
milik Pumas. Produk BBM Pumas yang diperdagangkan yaitu:
a.
HSD (High Speed
Diesel) atau MGO (Marine Gas Oil) atau BBM Solar Industri (Brand: PUMAS HD™)
b.
MFO (Marine Fuel
Oil) 180cst dan 380cst (Brand: PUMAS FO™)
4.
Spesifikasi
produk adalah sesuai dengan spesifikasi standar Ditjen MIGAS, Kementerian
ESDM-RI
5.
Sistem
pembayaran adalah tata cara pembayaran atas BBM yang dibeli. Cara pembayaran
dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, sbb:
a.
COD basis (Cash
On Delivery) à
melalui transfer rekening PUMAS
b.
SKBDN (Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Pembayaran
atas produk yang dikirimkan dapat dilakukan dengan cara tempo dengan syarat
pembayaran dilakukan dengan SKBDN. Untuk kondisi perdagangan tertentu PUMAS
dapat meminta pembayarat downpayment kepada konsumen.
6.
Harga adalah
mengikuti perubahan harga keekonomian PT.Pertamina (persero) yang dibagi
menjadi 2 (dua) periode setiap bulannya, sbb:
a.
Periode tanggal
1-14 (setiap bulan)
b.
Periode tanggal
15-tanggal terakhir (setiap bulan)
Untuk
harga periode sekarang silahkan klik
disini
7.
Metode
Pengiriman adalah cara pengiriman BBM sampai ke lokasi konsumen, sbb:
a.
Inland
Distribution (Distribusi Darat) à
pendistribusian BBM menggunakan sarana Road Tanker (Truk Tangki BBM)
b.
STS (Ship to
Ship) dan STB (Ship to Bunker) à distribusi BBM menggunakan sarana LCT atau SPOB
dengan tujuan penampungan BBM konsumen
8.
Prosedur
Pembelian BBM adalah langkah langkah didalam melakukan pemesanan BBM
(non-subsidi), sbb:
PROSEDUR PEMBELIAN BBM (Non-Subsidi) –
METODE Inland (distribusi darat)
Supply region : Jabodetabek, Banten,
Jawa Barat
(Selain wilayah tersebut diatas
prosedur berbeda)
PROSEDUR PEMBELIAN BBM (Non-Subsidi) –
METODE STS & STB
Supply Region : Seluruh wilayah di
Indonesia
9.
Pengiriman BBM
akan dilakukan dengan persyaratan sbb:
a.
Inland
distribution (distribusi darat) à pengiriman akan dilakukan setelah PO kami terima
b.
STS dan STB
(distribusi laut) à
pengiriman akan dilakukan setelah dokumen SKBDN mendapat konfirmasi dari Bank
10.
Jika ternyata
konsumen gagal untuk mengambil atau menerima pengiriman atau memberikan
instruksi pengiriman yang tepat untuk Produk, maka tanpa mengurangi hak-hak
Pumas pada hukum, Pumas dapat menyimpan produk dan membebankan konsumen untuk
semua biaya yang wajar dikeluarkan oleh Pumas, termasuk tanpa batasan, biaya
penyimpanan, transportasi pengiriman, dan asuransi untuk produk.
11.
PUMAS adalah
badan usaha yang diwajibkan untuk memungut semua pajak pajak yang membebani
perdagangan dan pendistribusian BBM yang dilakukan, yaitu PPN, PPH, dan
PBBKB. Kepada konsumen yang hendak melakukan pembayaran pajak PBBKB sendiri
langsung kepada Pemda setempat, PUMAS mewajibkan konsumen untuk menyertakan
surat resmi dari Pemda setempat untuk ketentuan tersebut.
12.
PUMAS hanya
bertanggung jawab terhadap produk yang dikirimkannya sampai lokasi
penampungan BBM konsumen
13.
Pumas menjamin
bahwa :
a. Kuantitas produk akan dikirimkan sesuai ketentuan
dalam perjanjian, Jika ada kekurangan kuantitas dari setiap produk yang dikirimkan
oleh Pumas, maka Pumas dapat mengalokasikan kekurangan tersebut pada
pengiriman berikutnya.
b. Kualitas produk yang dikirimkan sesuai dengan
ketentuan dalam perjanjian. Konsumen dapat melakukan uji kualitas atas produk
yang dikirimkan melalui independent surveyor atas biaya konsumen.
(*) Syarat dan
ketentuan berlaku
|
Fuel Trading General Terms & Conditions
Subscribe to:
Posts (Atom)