Fuel Trading General Terms & Conditions


FUEL TRADING TERMS AND CONDITIONS
Syarat dan Ketentuan Perdagangan BBM (Non-subsidi)

DEFINISI :
1.    Konsumen berarti pelanggan yang pembeli produk BBM (non-subsidi) dan penerus mereka , yang bertanggung jawab terhadap pembayaran produk yang dibeli. Konsumen dapat sebagai pengguna akhir (end user), pemilik ijin Niaga BBM (INU & INT), perusahaan tanpa ijin Niaga BBM(*)
2.    Pumas berarti PT Pumas Petro Lampung dan / atau grup usaha Jalinan sebagai pemilik BBM (non-subsidi)
3.    Produk berarti BBM (Bahan Bakar Minyak) (non-subsidi) milik Pumas. Produk BBM Pumas yang diperdagangkan yaitu:
a.   HSD (High Speed Diesel) atau MGO (Marine Gas Oil) atau BBM Solar Industri (Brand: PUMAS HD™)
b.   MFO (Marine Fuel Oil) 180cst dan 380cst (Brand: PUMAS FO™)
4.   Spesifikasi produk adalah sesuai dengan spesifikasi standar Ditjen MIGAS, Kementerian ESDM-RI
5.   Sistem pembayaran adalah tata cara pembayaran atas BBM yang dibeli. Cara pembayaran dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya, sbb:
a.   COD basis (Cash On Delivery) à melalui transfer rekening PUMAS
b.   SKBDN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri)
Pembayaran atas produk yang dikirimkan dapat dilakukan dengan cara tempo dengan syarat pembayaran dilakukan dengan SKBDN. Untuk kondisi perdagangan tertentu PUMAS dapat meminta pembayarat downpayment kepada konsumen.
6.   Harga adalah mengikuti perubahan harga keekonomian PT.Pertamina (persero) yang dibagi menjadi 2 (dua) periode setiap bulannya, sbb:
a.   Periode tanggal 1-14 (setiap bulan)
b.   Periode tanggal 15-tanggal terakhir (setiap bulan)
Untuk harga periode sekarang silahkan klik disini
7.   Metode Pengiriman adalah cara pengiriman BBM sampai ke lokasi konsumen, sbb:
a.   Inland Distribution (Distribusi Darat) à  pendistribusian BBM menggunakan sarana Road Tanker (Truk Tangki BBM)
b.   STS (Ship to Ship) dan STB (Ship to Bunker) à distribusi BBM menggunakan sarana LCT atau SPOB dengan tujuan penampungan BBM konsumen
8.   Prosedur Pembelian BBM adalah langkah langkah didalam melakukan pemesanan BBM (non-subsidi), sbb:

PROSEDUR PEMBELIAN BBM (Non-Subsidi) – METODE Inland (distribusi darat)
Supply region : Jabodetabek, Banten, Jawa Barat
(Selain wilayah tersebut diatas prosedur berbeda)

Step
Descriptions
Document
Issued by
1
Calon Pembeli menyatakan minat
LOI (Letter of  Intent)
Calon Pembeli
2
PUMAS mengeluarkan penawaran
SCO (Soft Corporate Offer)
PUMAS
3
Pembeli menandatangani SCO sebagai konfirmasi setuju atas penawaran PUMAS
Signed SCO
(Soft Corporate Offer)
Pembeli
4
Bila Longterm contract:
PUMAS mengeluarkan Draft Sales & Purchase Agreement
Draft Sales & Purchase Agreement
PUMAS
Bila Spot delivery:
Pembeli mengeluarkan PO/ICPO
PO/ICPO
Pembeli
5
Bila Spot delivery:
Pengiriman BBM dilakukan, pembayaran COD
Invoice, Faktur Pajak, DN, BA

Selanjutnya adalah Step bila Longterm contract
5
Draft contract di tandatangani dan dikirim kembali ke PUMAS
Draft Contract
Pembeli
6
Kunjungan ke lokasi / Storage Pembeli
Invitation Letter
Pembeli
7
Kontrak di tanda tangani kedua pihak, dan disahkan didepan Notaris
Sales & Purchase Agreement
Notaris
8
Pembeli mengeluarkan PO/ICPO dan disetujui PUMAS, sebagai dasar penerbitan SKBDN
PO / ICPO
Pembeli
9
Pembeli menerbitkan SKBDN
SKBDN*
Bank Pembeli
10
Penyelesaian kewajiban terhadap pihak Mediator (bila ada)
NCND / IMPFA
PUMAS
11
Realisasi Jual Beli dan pengiriman BBM
-
-
12
Proses Operasional dan penyerahan dokumen terkait transaksi jual beli
Invoice, Tax Form, BA, DN
Pembeli &
PUMAS
13
Pencairan SKBDN
SKBDN*
Bank PUMAS


PROSEDUR PEMBELIAN BBM (Non-Subsidi) – METODE STS & STB
Supply Region : Seluruh wilayah di Indonesia

Step
Descriptions
Document
Issued by
1
Calon Pembeli menyatakan minat
LOI (Letter of  Intent)
Calon Pembeli
2
PUMAS mengeluarkan penawaran
SCO (Soft Corporate Offer)
PUMAS
3
Pembeli menandatangani SCO sebagai konfirmasi setuju atas  penawaran PUMAS
Signed SCO
(Soft Corporate Offer)
Pembeli
4
PUMAS mengeluarkan Draft Sales & Purchase Agreement
Draft Sales & Purchase Agreement
PUMAS
5
Draft contract di tandatangani dan dikirim kembali ke PUMAS
Draft Contract
Pembeli
6
Kunjungan ke lokasi / Storage Pembeli
Invitation Letter
Pembeli
7
Kontrak di tanda tangani kedua pihak, dan disahkan didepan Notaris
Sales & Purchase Agreement
Notaris
8
Pembeli mengeluarkan PO/ICPO dan disetujui PUMAS, sebagai dasar penerbitan SKBDN*
PO / ICPO
Pembeli
9
Pembeli menerbitkan SKBDN*
SKBDN*
Bank Pembeli
10
Penyelesaian kewajiban terhadap pihak Mediator
NCND / IMPFA
PUMAS
11
Realisasi Jual Beli dan pengapalan berdasarkan amandemen kontrak dan / PO
-
-
12
Pengapalan
Shipping Document
Instasi terkait
13
Proses Operasional dan penyerahan dokumen terkait transaksi jual beli
Invoice, B/L, Tax Form, BA
Pembeli &
PUMAS
14
Pencairan SKBDN
SKBDN*
Bank PUMAS

9.   Pengiriman BBM akan dilakukan dengan persyaratan sbb:
a.   Inland distribution (distribusi darat) à pengiriman akan dilakukan setelah PO kami terima
b.   STS dan STB (distribusi laut) à pengiriman akan dilakukan setelah dokumen SKBDN mendapat konfirmasi dari Bank
10. Jika ternyata konsumen gagal untuk mengambil atau menerima pengiriman atau memberikan instruksi pengiriman yang tepat untuk Produk, maka tanpa mengurangi hak-hak Pumas pada hukum, Pumas dapat menyimpan produk dan membebankan konsumen untuk semua biaya yang wajar dikeluarkan oleh Pumas, termasuk tanpa batasan, biaya penyimpanan, transportasi pengiriman, dan asuransi untuk produk.
11. PUMAS adalah badan usaha yang diwajibkan untuk memungut semua pajak pajak yang membebani perdagangan dan pendistribusian BBM yang dilakukan, yaitu PPN, PPH, dan PBBKB. Kepada konsumen yang hendak melakukan pembayaran pajak PBBKB sendiri langsung kepada Pemda setempat, PUMAS mewajibkan konsumen untuk menyertakan surat resmi dari Pemda setempat untuk ketentuan tersebut.
12. PUMAS hanya bertanggung jawab terhadap produk yang dikirimkannya sampai lokasi penampungan BBM konsumen
13. Pumas menjamin bahwa :
a.   Kuantitas produk akan dikirimkan sesuai ketentuan dalam perjanjian, Jika ada kekurangan kuantitas dari setiap produk yang dikirimkan oleh Pumas, maka Pumas dapat mengalokasikan kekurangan tersebut pada pengiriman berikutnya.
b.   Kualitas produk yang dikirimkan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian. Konsumen dapat melakukan uji kualitas atas produk yang dikirimkan melalui independent surveyor atas biaya konsumen.



(*) Syarat dan ketentuan berlaku